Minggu, 11 Januari 2026

Tiga Pengambil dan Tiga Pemilah Sampah Teken SPK, Bank Sampah Sumber Waras Beri Kepastian Kerja 6 Bulan

 

Salah satu pengambil sampah saat bertandatangan spk di hadapan direktur 

SUMBEREJO— Upaya penataan tata kelola Bank Sampah Sumber Waras Desa Sumberejo, Kecamatan Klaten Selatan, terus diperkuat. Setelah melalui proses koordinasi dan rembuk bersama, sebanyak tiga petugas pengambil sampah dan tiga pemilah sampah resmi menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) bersama Direktur Bank Sampah Sumber Waras, Minggu malam [11/1].

Penandatanganan SPK tersebut menjadi tonggak penting bagi pengelolaan bank sampah desa, karena untuk pertama kalinya hubungan kerja antara pengurus dan petugas lapangan dituangkan secara tertulis, jelas, dan disepakati bersama. Kegiatan ini turut disaksikan unsur pengurus bank sampah, perwakilan BPD, serta para petugas lapangan.

Saat direktur dan sekretaris melakukan pengecekan dokumen spk yang sudah ditandatangani

Direktur Bank Sampah Sumber Waras, YB Rusmanto, dalam penyampaiannya menegaskan bahwa SPK ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk membangun pengelolaan sampah yang lebih tertib dan profesional.
“Hari ini kita bersama-sama berjanji. Semua kita tuangkan dalam SPK. Ini kita beri waktu sementara selama enam bulan. Nanti kalau kinerjanya baik dan berjalan bagus, tentu akan kita perpanjang,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa sebelum penandatanganan, seluruh pihak diminta membaca dan memahami isi perjanjian dengan saksama. Menurutnya, kesadaran dan kesepahaman menjadi kunci agar kerja sama berjalan tanpa prasangka di kemudian hari.
“Mohon dibaca dulu dengan baik. Kalau sudah benar dan dipahami, silakan ditandatangani dengan sadar, tanpa paksaan,” tegas Rusmanto.

SPK tersebut memuat sejumlah kesepakatan penting, mulai dari tugas dan tanggung jawab pengambil serta pemilah sampah, jam kerja, hingga hak dan kewajiban kedua belah pihak. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah pengaturan jam kerja yang disepakati mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dengan hari Minggu sebagai hari libur. Adapun izin di luar ketentuan dimungkinkan, selama disampaikan dengan alasan yang jelas.

Salah satu pemilah sampah mengaku lega setelah adanya kepastian kerja melalui SPK ini. Ia menyebut, selama ini petugas lapangan sering bekerja tanpa kejelasan tertulis, sehingga rawan menimbulkan kesalahpahaman.
“Rasanya lega. Sekarang ada kepastian kerja, jelas aturannya, jelas kesepakatannya. Hari Minggu libur, jam kerja juga sudah diatur. Kalau izin masih boleh, asal alasannya jelas,” ungkapnya.

Hal senada juga dirasakan para pengambil sampah. Dengan adanya SPK, mereka berharap koordinasi dengan pengurus semakin baik dan pekerjaan di lapangan bisa berjalan lebih tertib serta saling menghargai.

Penandatanganan SPK ini sekaligus menjadi bagian dari penataan awal kepengurusan baru Bank Sampah Sumber Waras. Pengurus berharap, dengan dasar kerja yang jelas dan terukur, pengelolaan sampah di Desa Sumberejo dapat semakin optimal, sejalan dengan Peraturan Desa tentang Sampah yang telah ditetapkan sejak 2024.

Ke depan, evaluasi kinerja selama enam bulan akan menjadi bahan pertimbangan utama untuk perpanjangan kerja sama. Bank Sampah Sumber Waras menegaskan komitmennya untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang berkeadilan, transparan, dan memberi kepastian bagi para petugas yang selama ini menjadi garda terdepan di lapangan.

Sekretaris sedang melakukan pengarsipan dokumen spk para pemilah dan pengambil bank sampah sumber waras


0 comments:

Posting Komentar