![]() |
| Struktur Pengurus untuk Tahun 2026-2030 |
SUMBEREJO — Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi pengelolaan Bank Sampah di Desa Sumberejo. Dengan terbentuknya kepengurusan baru, Bank Sampah Sumberejo ditegaskan tidak lagi menjadi tempat pembuangan akhir (TPA), melainkan fokus sebagai pusat pengelolaan dan pemilahan sampah sesuai dengan Peraturan Desa (Perdes) yang telah disepakati bersama.
Ketua Bank Sampah Sumberejo yang baru, YB Rusmanto, menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan yang telah dibuat dan disosialisasikan kepada seluruh elemen masyarakat, mulai dari RT, RW, hingga para saksi yang terlibat dalam penyusunan regulasi tersebut.
“Dalam kegiatan ke depan, saya akan menegakkan Perdes yang sudah disosialisasikan kepada RT dan RW. Semua sudah jelas tertuang di dalam Perdes, sehingga tidak ada lagi alasan untuk tidak mematuhinya,” tegas YB Rusmanto saat menyampaikan arah kebijakan pengelolaan Bank Sampah tahun 2026.
Ia menekankan bahwa Bank Sampah bukanlah tempat menumpuk sampah, melainkan sarana edukasi dan pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Menurutnya, kesalahpahaman selama ini harus diluruskan agar keberadaan Bank Sampah benar-benar memberi manfaat bagi lingkungan dan warga Desa Sumberejo.
Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sumberejo selaku pengawas, menyampaikan bahwa regulasi terkait pengelolaan sampah telah disusun secara matang bersama Pemerintah Desa. Bahkan, Perdes tersebut telah melalui beberapa kali revisi dan konsultasi dengan pemerintah daerah, khususnya bagian hukum.
“Kami bersama pemerintah desa sudah membuat Perdes, dan itu tidak hanya sekali. Beberapa kali kita revisi, bahkan sudah dikonsultasikan ke pemda bagian hukum. Jadi secara regulasi sudah runtut dan kuat,” ujar Ketua BPD Desa Sumberejo.
Ia mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Perdes tersebut demi tujuan bersama. “Mari kita bersama-sama mewujudkan Sumberejo yang bersih. Target kita jelas, Sumberejo resik tahun 2026,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris BPD Desa Sumberejo, Latif Safruddin, menyoroti pentingnya aksi nyata di lapangan. Ia menyebutkan bahwa pengurus Bank Sampah sebelumnya menyisakan berbagai persoalan, sehingga pembentukan pengurus baru diharapkan mampu menjadi solusi atas permasalahan sampah yang selama ini dirasakan masyarakat.
“Karena pengurus lama banyak masalah, maka untuk tahun 2026 ini harus segera ada aksi nyata di lapangan dari pengurus baru. Jangan sampai sampah menjadi masalah terus di masyarakat,” tegas Latif.
Menurutnya, pembenahan sistem, kedisiplinan terhadap aturan, serta keterlibatan aktif masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan pengelolaan sampah di Desa Sumberejo. Dengan kepengurusan baru dan regulasi yang jelas, ia optimistis persoalan sampah dapat ditangani dengan lebih baik.
Dengan semangat perubahan tersebut, Desa Sumberejo berharap pengelolaan Bank Sampah ke depan tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga gerakan bersama untuk menjaga lingkungan, kesehatan, dan kenyamanan hidup masyarakat. Tahun 2026 pun ditargetkan menjadi awal baru menuju Desa Sumberejo yang bersih, tertib, dan berkelanjutan.
![]() |
| Gotong royong dan bersama sama untuk melakukan kegiatan sampah agar sumberejo resik |








0 comments:
Posting Komentar